Sebagaimana dalam Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) bahwa ada dua pendekatan yang digunakan oleh OJK dalam mengimplementasikan edukasi dan perlindungan konsumen dan atau masyarakat, yaitu:
1. Pendekatan Preventif (Pencegahan)
Tindakan Preventif dapat dilakukan dengan metode atau cara:
2. Pendekatan Refresif (Penanganan)
Pendekatan ini dilakukan dalam bentuk penyelesaian pengaduan, fasilitasi penyelesaian sengketa, penghentian kegiatan, dan atau tindakan lain oleh pembelaan hukum dalam rangka untuk melindungi konsumen.
Tindakan Refresif dapat dilakukan dengan cara:
1. Pendekatan Preventif (Pencegahan)
Tindakan Preventif dapat dilakukan dengan metode atau cara:
- pemberian informasi dan edukasi keuangan baik secara langsung (tatap muka), iklan layanan masyarakat, media online (seperti sikapiuangmu.ojk.go.id dan medsos)
- pelayanan pengaduan konsumen dan/ atau masyarakat melalui layanan konsumen OJK
- market intelligence untuk mencegah potensi kerugian yang dialami konsumen
- penilaian mandiri yang disampaikan oleh PUJK
- Thematic Surveillance
- tindakan penghentian kegiatan atau tindakan lain
2. Pendekatan Refresif (Penanganan)
Pendekatan ini dilakukan dalam bentuk penyelesaian pengaduan, fasilitasi penyelesaian sengketa, penghentian kegiatan, dan atau tindakan lain oleh pembelaan hukum dalam rangka untuk melindungi konsumen.
Tindakan Refresif dapat dilakukan dengan cara:
- fasilitasi penyelesaian pengaduan
- pembelaan hukum konsumen dimana memerintahkan PUJK untuk menyelesaian pengaduan konsumen