Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

2 Pendekatan dalam Penerapan Edukasi dan Perlindungan Konsumen oleh OJK

Sebagaimana dalam Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) bahwa ada dua pendekatan yang digunakan oleh OJK dalam mengimplementasikan edukasi dan perlindungan konsumen dan atau masyarakat, yaitu:

1. Pendekatan Preventif (Pencegahan)

Tindakan Preventif dapat dilakukan dengan metode atau cara:
  • pemberian informasi dan edukasi keuangan baik secara langsung (tatap muka), iklan layanan masyarakat, media online (seperti sikapiuangmu.ojk.go.id dan medsos)
  • pelayanan pengaduan konsumen dan/ atau masyarakat melalui layanan konsumen OJK
  • market intelligence untuk mencegah potensi kerugian yang dialami konsumen
  • penilaian mandiri yang disampaikan oleh PUJK
  • Thematic Surveillance
  • tindakan penghentian kegiatan atau tindakan lain
Selain itu OJK juga akan memastikan bahwa produk dan atau layanan dari PUJK telah memenuhi ketentuan perlindungan konsumen.
gb1

2. Pendekatan Refresif (Penanganan)

Pendekatan ini dilakukan dalam bentuk penyelesaian pengaduan, fasilitasi penyelesaian sengketa, penghentian kegiatan, dan atau tindakan lain oleh pembelaan hukum dalam rangka untuk melindungi konsumen.
Tindakan Refresif dapat dilakukan dengan cara:
  • fasilitasi penyelesaian pengaduan
  • pembelaan hukum konsumen dimana memerintahkan PUJK untuk menyelesaian pengaduan konsumen

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger