Setiap penambahan modal disetor di bank termasuk di BPR baik dari pemegang saham maupun calon pemegang saham haruslah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu. Penambahan modal disetor tersebut haruslah ditempatkan dalam bentuk Deposito pada bank umum atau BPR yang bersangkutan dan dikecualikan jika sumber modal tersebut berasal dari hasil deviden bank. Untuk menempatkan setoran tersebut dalam bentuk deposito pada BPR sendiri harus memiliki persyaratan bahwa BPR tersebut tidak berada dalam status pengawasan khusus dan dilakukan pemegang saham existing. Penempatan itu harus atas nama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan QQ. Nama BPR jika ditempatkan pada bank Umum dan atas nama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan qq nama pemegang saham existing jika ditempatkan pada BPR bersangkutan.
Setelah penambahan modal disetor tersebut disetujui, maka BPR dapat melakukan pencairan atas deposito saham itu. Dan tentunya dengan melakukan permohonan pencairan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional bank. Berikut ini adalah format surat permohonan dalam rangka pencairan deposito atas modal disetor:
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENCAIRAN DEPOSITO
Kota, Tanggal Bulan Tahun
Nomor :
Lamp. :
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
(atau Kantor Regional yang Membawahi BPR)
Di -
Tempat
Perihal : Permohonan Persetujuan Pencairan Deposito
Berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ... tanggal ... perihal Pemberian Izin Usaha BPR (nama) / Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor ... tanggal ... perihal Persetujuan Penambahan Modal Disetor *), dengan ini kami mengajukan permohonan persetujuan pencairan deposito dari modal disetor BPR (nama) yang berada pada bank (nama) dengan alamat (alamat bank penempatan deposito).
Rincian deposito tersebut adalah sebagai berikut:
Dana tersebut akan kami gunakan untuk kegiatan operasional BPR (nama).
Demikian permohoanan kami, atas persetujuannya diucapkan banyak terima kasih.
PT. Bank (Nama)
ttd
Direksi
Catatan: *) pilih salah satunya
Setelah penambahan modal disetor tersebut disetujui, maka BPR dapat melakukan pencairan atas deposito saham itu. Dan tentunya dengan melakukan permohonan pencairan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional bank. Berikut ini adalah format surat permohonan dalam rangka pencairan deposito atas modal disetor:
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENCAIRAN DEPOSITO
Kota, Tanggal Bulan Tahun
Nomor :
Lamp. :
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
(atau Kantor Regional yang Membawahi BPR)
Di -
Tempat
Perihal : Permohonan Persetujuan Pencairan Deposito
Berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ... tanggal ... perihal Pemberian Izin Usaha BPR (nama) / Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor ... tanggal ... perihal Persetujuan Penambahan Modal Disetor *), dengan ini kami mengajukan permohonan persetujuan pencairan deposito dari modal disetor BPR (nama) yang berada pada bank (nama) dengan alamat (alamat bank penempatan deposito).
Rincian deposito tersebut adalah sebagai berikut:
No | No. Seri Deposito/ Nomor Rekening | Atas Nama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q | Nominal (Rp) |
---|---|---|---|
1 | xxxxxx | (nama bpr) | xxxxx |
2 | xxxxxx | (nama bank) | xxxxx |
Total | xxxxx |
Dana tersebut akan kami gunakan untuk kegiatan operasional BPR (nama).
Demikian permohoanan kami, atas persetujuannya diucapkan banyak terima kasih.
PT. Bank (Nama)
ttd
Direksi
Catatan: *) pilih salah satunya