Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Proses Tata Cara Penambahan Modal di Bank BPR

Proses atau tata cara penambahan modal dimulai dari pengajuan hingga pengakuan sebagai modal disetor dilakukan melalui beberapa tahapan. Sebagaimana diketahui bahwa modal sangat dibutuhkan oleh sebuah bank termasuk BPR dalam rangka kegiatan operasional yang lebih luas. Namun tidak semua pemegang saham akan menyetorkan modalnya tanpa melihat kondisi dari bank itu sendiri. Bagi BPR sendiri, fakta bahwa masih terdapat banyak yang memiliki modal di bawah 3 milyar. Sementara dengan adanya POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat mewajibkan terpenuhinya modal inti sebesar 3 milyar paling lambat akhir Desember 2019, dan 6 milyar paling lambat Desember 2024. Bagaimana prosedur penambahan modal disetor di BPR, berikut uraiannya:

PROSES PENAMBAHAN MODAL DI BPR
  1. BPR mengajukan permohonan penambahan modal disetor dari pemegang saham atau calon pemegang saham dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
    • Bukti setoran modal berupa Bilyet Deposito atas Nama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan qq BPR yang bersangkutan apabila ditempatkan pada bank umum atau qq nama penyetor saham dengan keterangan bahwa pencairan deposito hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari OJK
    • Bukti pembukuan setoran modal berupa jurnal / slip jurnal/ bukti setoran atau sejenisnya
    • Neraca BPR sebelum dan sesudah penambahan setoran modal
    • Dokumen terkait sumber dana/ aliran dana setoran modal
    • Dokumen persyaratan calon pemegang saham  atau PSP jika penambahan modal tersebut mengakibatkan penambahan pemegang saham atau PSP baru
    • Risalah RUPS terkait setoran modal tersebut
    • Laporan Keuangan yang telah diaudit dalam hal BPR memiliki aset di atas 10 M atau neraca intern BPR dengan Aset maksimal 10 M
    • Bukti pembukuan setoran modal berupa jurnal pembagian deviden dan neraca sebelum dan sesudah pembagian deviden dalam hal setoran modal berasal dari deviden disertai bukti pembayaran pajak atas deviden tersebut
  2. Setelah dokumen diterima dan dinyatakan lengkap oleh OJK maka persetujuan atau penolakan akan diberikan setelah maksimal 20 hari kerja dengan melakukan
    • Penelitian terhadap kelengkapan berkas
    • Pemeriksaan setoran Modal
    • Uji kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP
  3.  Apabila dokumen tersebut dinyatakan tidak lengkap, maka BPR diminta untuk segera melengkapinya paling lama 10 hari dari tanggal pemberitahuan atas kekurangan tersebut. Namun jika BPR tidak dapat memenuhinya maka proses pengajuan tersebut tidak dapat diproses dan BPR dapat mengajukannya kembali dengan proses sebagaimana diatas.
  4. (Jika disetujui), BPR harus melakukan RUPS paling lama 60 hari setelah tanggal persetujuan untuk menyetujui penambahan modal tersebut. Dan apabila tidak dapat melaksanakan RUPS maka permohonan tersebut dinyatakan batal dan BPR dapat meminta pencairan Deposito
  5. Setelah melakukan RUPS persetujuan, maka dilakukan pelaporan pelaksanaan penambahan modal disetor kepada OJK paling lama 10 hari setelah RUPS
  6. Mengirimkan laporan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau keputusan mengenai perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang paling lama 10 hari sejak tanggal surat penerimaan pemberitahuan.
  7. Mengirimkan permohonan persetujuan pencairan deposito atas modal tersebut
  8. (Jika disetujui) maka BPR melakukan pencatatan atas modal disetor dari deposito tersebut.
Demikian proses atau tata cara penambahan modal di BPR.

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger