Kredit bermasalah adalah masalah umum yang seringkali menimpa industri perbankan. Membutuhkan perhatian lebih dan penanganan khusus untuk menanggulanginya. Dalam rangka kegiatan tersebut, perlu kita ketahui adanya 3 penyebab utama dari kredit bermasalah, yaitu:
- Aspek yuridis yang lemah dalam melakukan proses permintaan kredit dari calon debitur. Hal ini menyangkut pengikatan jaminan sebagai agunan kredit dan adanya cacat hukum akibat kurang jelinya petugas bank dalam melakukan analisis.
- Lemahnya pengawasan sejak dini yaitu sejak kredit diberi putusan oleh pejabat Bank yang berwenang. Padahal pengawasan adalah mutlak dilakukan terutama pada saat kredit sudah berada di tangan nasabah. Oleh karena itu, monitoring harus dilaksanakan secara rutin.
- Lemahnya pembinaan nasabah oleh bank di lapangan yang memberikan peluang kepada debitur nakal dalam melakukan itikad tidak baiknya.
3 penyebab tersebut sebenarnya bisa dihindari jikalau dari awal petugas kredit dapat melakukan pengawasan secara intensif dan hati-hati. Oleh karena itu, secara periodik, bagian pengawasan kredit menyampaikan laporan tentang mutu kredit yang disalurkan secara keseluruhan kepada Direksi. Apabila terjadi penurunan mutu portofolio kredit tertentu, bagian pengawasan harus menyampaikan sebab sebab terjadinya penurunan utu portofolio kredit tersebut, serta mengajukan saran tentang tindakan apa yang harus diambil oleh Direksi. Apabila ada gejala tentang pemberian kredit yang menyimpang dari ketentuan pokok penyaluran kredit atau ketentuan perbankan yang berlaku, bagian pengawasan kredit juga harus berani menyampaikan pendapatnya. bahkan setiap saat terjadi penyimpangan atau pelanggaran atas ketentuan pokok tersebut atau ketentuan perbankan yang berlaku oleh pejabat kredit atau staf bank, bagian pengawasan kredit harus melaporkannya kepada Dewan Direksi.