Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha Pendirian BPR

Perlu Poke Bank sampaikan bahwa salah satu langkah dalam rangka pendirian BPR adalah dengan meminta persetujuan prinsip kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persetujuan prinsip ini untuk selanjutnya menjadi dasar dalam rangka permohonan pemberian izin usaha bagi BPR. Masalah pemberian izin dan kegiatan usaha dimaksud telah diatur dalam Peraturan Perbankan POJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana pada Pasal 3 bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya dapat didirikan dan atau melakukan kegiatan usaha dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari OJK dan dijelaskan lebih rinci lagi sebagaimana pasal 7 bahwa proses pendirian BPR dilakukan dengan dua tahap yaitu:

  1. Persetujuan Prinsip adalah tahap persiapan atau tahap awal untuk pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Untuk persyaratannya dapat anda dilihat di sini.
  2. Permintaan Izin Usaha adalah tahap untuk mendapatkan izin dalam rangka untuk melakukan kegiatan usaha BPR.
Untuk mendapatkan persetujuan prinsip, minimal salah satu pemegang saham pengendali mengajukan permohonan persetujuan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan paling lama sekitar 40 hari OJK akan memberikan kepastian tentang diterima atau tidaknya permintaan persetujuan prinsip dimaksud terhitung sejak semua berkas dan kelengkapannya diterima lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Apabila persetujuan prinsip tersebut telah disetujui oleh OJK, maka paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan, pemegang saham pengendali mengajukan Permintaan Persetujuan Izin Usaha yang ditujukan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka untuk memulai kegiatan usahanya. Perlu diingat bahwa tanpa adanya Izin Usaha tersebut BPR tidak diperkenankan untuk memulai kegiatan usahanya.

Setelah permintaan izin usaha tersebut disetujui oleh OJK, maka dalam kurun waktu paling lama 40 hari dari surat persetujuan dimaksud, BPR harus sudah mulai melakukan kegiatan usahanya yang harus dilaporkan kepada OJK maksimal 10 hari sejak tanggal mulai beroperasinya BPR.

Batas waktu dalam setiap pengurusan perizinan tersebut harus dipedomani mengingat bahwa apabila melewati dari batas yang ditentukan maka proses pengurusan perijinan tersebut dinyatakan batal atau tidak berlaku lagi.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang persyaratan apa saja dari setiap tahapan perijinan tersebut akan dibahas secara pisah pada tulisan selanjutnya.

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger