Secara garis besarnya POJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat mengatur tentang Bentuk Badan Hukum BPR , Modal disetor yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah BPR yang ditetapkan berdasarkan zona wilayah, Perizinan BPR yang menyangkut bagaimana cara mendapatkan persetujuan prinsip dan isin usaha dari OJK serta persyaratan apa saja yang diperlukan dalam permohonan persetujuan dimaksud, Kepemilikan dan Perubahan Modal BPR menyangkut perlunya BPR memiliki 1 PSP dengan saham paling sedikit 25%, sumber dana kepemilikan BPR, syarat untuk menjadi pemilik dst.
Untuk melihat POJK tersebut, klik gambar dibawah ini:
Untuk melihat POJK tersebut, klik gambar dibawah ini:
BPR memiliki 3 (tiga) bentuk badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perusahaan Daerah yang hanya dapat didirkan berdasarkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan oleh WNI, Badan Hukum Indonesia dimana pemiliknya adalah warga negara Indonesia dan Pemerintah Daerah.
Dalam hal permodalan BPR harus memiliki modal disetor berdasarkan zona wilayah untuk pendiriannya dimana pada Zona 1 Rp. 14 milyar, Zona II Rp. 8 Milyar, Zona III Rp. 6 Milyar dan Zona IV Rp. 4 Milyar. Dimana pembagian zona tersebut didasarkan pada potensi wilayah dan persaingan lembaga keuangan di daerah tersebut.
Dalam hal pendirian BPR, sebelumnya harus mendapatkan persetujuan prinsip dan izin usaha dari OJK sebelum menjalankan usahanya. Tidak dibenarkan untuk mendirikan BPR tanpa seizin dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Dalam pendirian BPR, diwajibkan memiliki minimal 1 (satu) pemegang saham dengan persentase kepemilikan minimal 25%. Perlu diingat bahwa dana setoran modal dari calon pemegang saham bukanlah berasalah dari pinjaman atau fasilitas lain dari bank atau pihak kecuali jika dana tersebut berasal dari APBD, dan dana tersebut bukan dari hasil money laundry. Perubahan modal, penambahan kepemilikan ataupun pengalihan saham wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Kepengurusan BPR wajib memiliki direksi sedikitnya berjumlah 2 (dua) orang dan salah satu dari anggota Direksi tersebut menjabat sebagai Direktur Utama. Demikian pula dengan dewan komisaris, salah satunya menjabat sebagai Komisaris Utama. Baik Direksi dan Komisaris wajib memiliki kemampuan kompetensi, integritas dan reputasi keuangan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca peraturan OJK itu sendiri.