Berikut review singkat dari peraturan ini: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkredita Rakyat. Adapun aturan-aturan yang dimuat dalam POJK ini secara garis besarnya sebagai berikut:
Larangan Dalam BMPK
Ketetapan BMPK
Larangan Dalam BMPK
- BPR dilarang untuk melakukan pencairan kredit apabila mengakibatkan pelanggaran terhadap BMPK
- BPR dilarang untuk melakukan penempatan dana jika mengakibatkan pelanggaran BMPK
Dasar Perhitungan
- Untuk kredit perhitungannya didasarkan pada baki debet
- Untuk Penempatan Antar Bank didasarkan jumlah nominal dari penempatan tersebut
Download POJK No. 49 |
- Untuk pihak terkait, penyediaan dana yang diperkenankan ditetapkan sebesar 10% dari Modal
- BPRUntuk pihak tidak terkait, penyediaan dana (ABA dan Kredit) ditetapkan sebesar 20% dan untuk kelompok ditetapkan sebesar 30%.
Pihak Terkait
- Pemegang Saham dengan saham paling sedikit 10% dari modal BPR
- Anggota Direksi
- Anggota Komisaris
- Anggota keluarga dari PS, Direksi dan Komisaris sampai derajat kedua (vertikal dan horisontal)
- Pejabat Eksekutif
- Perusahaan non bank yang dimiliki oleh pihak tersebut diatas (1-5) yang kepemilikannya baik individu maupun keseluruhan paling sedikit 25% dari modal disetor perusahaan
- BPR yang dimiliki oleh oleh pihak tersebut di atas (1-5) dengan saham individu paling sedikit 10% dari modal disetor
- BPR lain yang anggota komisarisnya merangkap jawaban sebagai dewan komisaris pada BPR bersangkutan paling sedikit 50% dari keseluruhan anggota Direksi dan anggota komisaris BPR lain
- Perusahaan paling sedikit dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan Dewan Komisaris merupakan anggota dewan komisaris BPR
- Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana tersebut semua diatas.
Kelompok Peminjam
Peminjam dapat dikategorikan sebagai kelompok peminjam apabila memiliki keterkaitan dengan peminjam lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan keuangan, diantaranya meliputi:
- Perusahaan yang masing-masing paling sedikit 25% modal disetornya dimiliki oleh suatu perusahaan, badan usaha atau perorangan, atau secara bersama oleh suatu keluarga
- Perusahaan yang salah satunya memiliki paling sedikit 25% modal disetor perusahaan lainnya
- Perusahaan yang paling sedikit 50% dari jumlah keseluruhan anggota Direksi dan Dewan komisaris pada suatu perusahaan merangkap jabatan sebagai anggota Direksi dan atau Anggota Dewan Komisaris pada perusahaan lainnya
- Perusahaan selain 1-3 namun menerima bantuan dari salah satu perusahaan tersebut terhadap perusahaan lainnya yang mengakibatkan adanya pengendalian perusahaan tersebut terhadap perusahaan lainnya
- Perusahaan dan atau perorangan yang salah satunya bertindak sebagai penjamin kredit atas kredit yang diterima oleh perusahaan atau perorangan lainnya
Pelampuan BMPK
Pelampauan BMPK terjadi apabila terjadi selisih lebih antara persentase penyediaan dana yang telah direalisasikan terhadap modal BPR pada saat tanggal laporan dengan BMPK yang diperkenankan, yang pada umumnya disebabkan oleh:
- Adanya penurunan modal BPR
- Adanya penggabungan usaha, peleburan, pengambilalihan, perubahan struktur kepemilikan atau perubahan kepengurusan yang mengakibatkan perubahan Pihak Terkait dan atau Kelompok Peminjam dan
- Adanya perubahan terhadap ketentuan yang berlaku
Penyelesaian Pelanggaran dan Pelampauan BMPK
Membuat action plan penyelesaian Pelanggaran dan Pelampauan tersebut kepada OJK paling lambat 1 bulan setelah batas akhir penyampaian laporan BMPK bulanan atau 14 hari kerja setelah exit meeting untuk Pelampauan BMPK dengan batas waktu penyelesaian:
- untuk pelanggaran paling lambat 3 bulan sejak rencana tindak disampaikan kepada OJK
- untuk pelampauan yang disebabkan oleh penurunan Modal dan peleburan, penggabungan usaha paling lambat 6 bulan setelah penyampaian
- untuk pelampauan yang disebabkan karena perubahan ketentuan paling lambat 12 bulan sejak rencana tindak disampaikan
- Untuk penempatan dana berjangka waktu paling lambat sampai dengan penyediaan dana jatuh tempo
- untuk penempatan dana yang tidak memiliki jatuh tempo (tabungan) paling lambat 1 bulan sejak rencana tindak disampaikan ke OJK