Sebagaimana dalam Peraturan OJK nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, bahwa BPR dapat melakukan penutupan sementara kantor BPR diluar hari libur dengan disertai alasan yang kuat yang hanya dapat dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam satu tahun. Dalam rangka penutupan sementara tersebut, maka sebelumnya BPR wajib disampaikan kepada OJK paling lama 5 hari sebelum dilaksanakannya penutupan tersebut. Setelah melakukan penutupan, maka BPR juga diminta untuk melakukan pengumuman tanggal penutupannya kepada masyarakat atau debiturnya baik melalui media surat kabar atau pada papan pengumuman yang berada di kantor BPR paling lama 5 hari sebelum tanggal penutupan disertai dengan bukti pengumuman.
Penutupan sementara kantor BPR diluar hari libur dapat disebabkan diantaranya karena alasan:
1. Acara anniversary BPR sendiri
2. Adanya acara yang dilangsungkan diluar kantor yang mewajibkan seluruh karyawan untuk hadir
3. Adanya kerusuhan di wilayah kerja BPR
4. dan lain sebagainya
BPR tidak diperbolehkan untuk menutup kantor sementara tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan. Setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh BPR sebelumnya harus dilaporkan dan setidaknya mendapat persetujuan OJK (Apabila diharuskan).
Penutupan sementara kantor BPR diluar hari libur dapat disebabkan diantaranya karena alasan:
1. Acara anniversary BPR sendiri
2. Adanya acara yang dilangsungkan diluar kantor yang mewajibkan seluruh karyawan untuk hadir
3. Adanya kerusuhan di wilayah kerja BPR
4. dan lain sebagainya
BPR tidak diperbolehkan untuk menutup kantor sementara tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan. Setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh BPR sebelumnya harus dilaporkan dan setidaknya mendapat persetujuan OJK (Apabila diharuskan).