Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

Daftar Wilayah Zona Pendirian BPR

Dalam tulisan sebelumnya, telah disebutkan besarnya penyediaan modal disetor dalam rangka pendirian BPR yang disesuaikan dengan zona wilayah sebagaimana dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20.POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Untuk kembali ke halaman dimaksud silahkan klik (disini).

Zona Wilayah

Secara terperinci, pembagian zona tersebut membawahi beberapa wilayah/ daerah yang secara umum sebagai berikut:
1. Zona 1 terdiri dari 14 (empat belas) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 14 Milyar
2. Zona2 terdiri dari 103 (seratus tiga) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 8 Milyar
3. Zona 3 terdiri dari 58 (tiga puluh dua) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 6 milyar
4. Zona 4 terdiri dari 332 (tiga ratus tiga puluh dua) wilayah dengan modal disetor sebesar Rp. 4 Milyar.

Untuk melihat secara rinci pembagian zona dan modal minimun setiap wilayah, silahkan ikuti alamat url berikut:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/surat-edaran-ojk/Documents/seojk16lampirani.pdf
atau download disini:
Daftar Zona Pendirian BPR berdasarkan jumlah modal minimum (SE OJK No. 16/SEOJK.03/2016)

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger