Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

Kas dan Pencatatan Akuntansinya

Kas adalah segala mata uang baik kertas maupun logam yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Kas sangat erat kaitannya dengan transaksi tunai. Di bank sendiri, segala pengeluaran maupun setoran atau uang keluar maupun masuk di catat sebagai kas masuk atau kas keluar. Selanjutnya bahwa kas dalam hal ini dikenal adanya kas kecil, kas besar dan kas dalam ATM serta kas dalam perjalanan. Perlu diketahui bahwa yang sudah tidak termasuk kas adalah mata uang yang telah ditarik peredarannya atau sudah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, termasuk juga logam mulia, emas batangan dan mata uang emas. Transaksi kas diakui sebesar jumlah kas yang diterima atau kas yang dikeluarkan.

Perlakuan akuntansi atas pos Kas adalah sebagai berikut:
Pada saat menerima setoran
(Db) Kas
(Kr) Rekening Tujuan
Pada saat pengeluaran Dana
(Db) Rekening Tujuan
(Kr) Kas
Penerapan:

Misalnya pada tanggal 01 April 2018 terjadi transaksi sebagai berikut:
1. Diterima setoran tabungan sebesar Rp. 5.000.000,-
2. Penarikan tabungan sebesar Rp. 1.000.000,-
3. Pembayaran biaya alat tulis dan cetakan Rp. 2.000.000,-
4. Penarikan tabungan dari Bank Poke Rp. 20.000.000,-
5. Pembayaran pajak kendaraan dinas kantor Rp. 300.000,-
Pembahasan:

Kasus 1
(Db) Kas Rp. 5.000.000
(Kr) Tabungan Rp. 5.000.000

Kasus 2
(Db) Tabungan Rp. 1.000.000
(Kr) Kas Rp. 1.000.000

Kasus 3
(Db) Biaya ATC Rp. 2.000.000
(Kr) Kas Rp. 2.000.000

Kasus 4
(Db) Kas Rp. 20.000.000
(Kr) Penempatan Antar Bank - Bank Poke Rp. 20.000.000

Kasus 5
(Db) Biaya Pajak - Pajak Kendaraan Rp. 300.000
(Kr) Kas Rp. 300.000

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger