Kas adalah segala mata uang baik kertas maupun logam yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. Kas sangat erat kaitannya dengan transaksi tunai. Di bank sendiri, segala pengeluaran maupun setoran atau uang keluar maupun masuk di catat sebagai kas masuk atau kas keluar. Selanjutnya bahwa kas dalam hal ini dikenal adanya kas kecil, kas besar dan kas dalam ATM serta kas dalam perjalanan. Perlu diketahui bahwa yang sudah tidak termasuk kas adalah mata uang yang telah ditarik peredarannya atau sudah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, termasuk juga logam mulia, emas batangan dan mata uang emas. Transaksi kas diakui sebesar jumlah kas yang diterima atau kas yang dikeluarkan.
Perlakuan akuntansi atas pos Kas adalah sebagai berikut:
Misalnya pada tanggal 01 April 2018 terjadi transaksi sebagai berikut:
Kasus 1
(Db) Kas Rp. 5.000.000
(Kr) Tabungan Rp. 5.000.000
Kasus 2
(Db) Tabungan Rp. 1.000.000
(Kr) Kas Rp. 1.000.000
Kasus 3
(Db) Biaya ATC Rp. 2.000.000
(Kr) Kas Rp. 2.000.000
Kasus 4
(Db) Kas Rp. 20.000.000
(Kr) Penempatan Antar Bank - Bank Poke Rp. 20.000.000
Kasus 5
(Db) Biaya Pajak - Pajak Kendaraan Rp. 300.000
(Kr) Kas Rp. 300.000
Perlakuan akuntansi atas pos Kas adalah sebagai berikut:
Pada saat menerima setoran
(Db) Kas
(Kr) Rekening Tujuan
Pada saat pengeluaran DanaPenerapan:
(Db) Rekening Tujuan
(Kr) Kas
Misalnya pada tanggal 01 April 2018 terjadi transaksi sebagai berikut:
1. Diterima setoran tabungan sebesar Rp. 5.000.000,-Pembahasan:
2. Penarikan tabungan sebesar Rp. 1.000.000,-
3. Pembayaran biaya alat tulis dan cetakan Rp. 2.000.000,-
4. Penarikan tabungan dari Bank Poke Rp. 20.000.000,-
5. Pembayaran pajak kendaraan dinas kantor Rp. 300.000,-
Kasus 1
(Db) Kas Rp. 5.000.000
(Kr) Tabungan Rp. 5.000.000
Kasus 2
(Db) Tabungan Rp. 1.000.000
(Kr) Kas Rp. 1.000.000
Kasus 3
(Db) Biaya ATC Rp. 2.000.000
(Kr) Kas Rp. 2.000.000
Kasus 4
(Db) Kas Rp. 20.000.000
(Kr) Penempatan Antar Bank - Bank Poke Rp. 20.000.000
Kasus 5
(Db) Biaya Pajak - Pajak Kendaraan Rp. 300.000
(Kr) Kas Rp. 300.000