Peraturan More on this category »
SOP More on this category »
Pelatihan More on this category »

Peranan Komite Kredit di Bank

Komite Kredit adalah suatu unit atau bagian yang memiliki peran yang besar dalam pengambilan keputusan kredit. Komite ini aka membantu Direksi dalam melakukan evaluasi atau memutuskan suatu permohonan kredit apakah layak atau tidak untuk dilanjutkan berdasarkan jumlah dan jenis kredit yang ditetapkan oleh Direksi.

Komite Kredit memiliki fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut:
  1. Merekomendasikan kepada Direksi tentang layak tidaknya suatu permohoan kredit untuk dicairkan sesuai dengan batas wewenang dan jenis kredit.
  2. Mematuhi setiap kebijakan perkreditan yang telah ditetapka baik oleh Bank Itu sendiri maupun aturan perkreditan lainya
  3. Memberikan keputusan kredit secara independen, objektif, jujur, teliti dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang lain
  4. Memberikan rekomendasi kepada Direksi terkait permohonan kredit
  5. Meneliti dan menilai permohonan kredit baru yang berjumlah besar
  6. Meneliti dan memberikan penilaian terhadap permohonan perpanjangan kredit disertai dengan pertimbangan-pertimbangannya
  7. Melakukan penelitian terhadap permohonan calon debitur apakah sudah sesuai dengan kebijakan bank
  8. Meneliti kelengkapan permohonan debitur
Keanggotan Komite Kredit ada baiknya jika berasal dari pihak diluar bagian yang terkait dengan keputusan kredit. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya keputusan yang sifatnya tidak independen. Dan untuk menghindari adanya permainan di dalamnya.

Secara Umum struktur keanggotan dari komite kredit adalah sebagai berikut:

1. Ketua
  • Direktur Utama
2. Wakil
  • Direktur
3. Sekertaris
  • Kepala Bagian Kredit
3. Anggota Dengan Hak Suara
  • Direktur/ Kepala Bagian Keuangan
  • Direktur/ Kepala Bagian SDM dan Umum
  • Direktur/ Kepala Bagian Consumer Banking
  • Direktur/ Kepala Bagian Micro SME Banking
4. Anggota Tanpa Hak Suara
  • Direktur/ Pejabat Eksekutif yang membawai fungsi manajemen risiko
  • Direktur Kepatuhan/ Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger