Peraturan Rahasia Bank, Pengecualian dan Pihak Terafiliasi
Sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 sebagaimana dalam pasal 40 Bab VII Rahasia Bank bahwa...
More on this category »
SOP SOP Administrasi Setoran Kredit Tunai dan Non Tunai
Setelah pencairan kredit, pada bulan selanjutnya pihak bank tentunya akan menerima pembayaran angsuran si debitur berdasarkan tanggal jatuh tempo sebagaimana...
More on this category »
Pelatihan Contoh Analisa Kredit Berbasis Scoring: Aspek Karakter (Watak)
Untuk lebih memudahkan pemahaman kita, sebagai sampel pokebanker akan merujuk pada tulisan sebelumnya yaitu Contoh Analisis Kredit: Aspek Karakter...
More on this category »

Peranan Komite Kredit di Bank

Komite Kredit adalah suatu unit atau bagian yang memiliki peran yang besar dalam pengambilan keputusan kredit. Komite ini aka membantu Direksi dalam melakukan evaluasi atau memutuskan suatu permohonan kredit apakah layak atau tidak untuk dilanjutkan berdasarkan jumlah dan jenis kredit yang ditetapkan oleh Direksi.

Komite Kredit memiliki fungsi dan tanggungjawab sebagai berikut:
  1. Merekomendasikan kepada Direksi tentang layak tidaknya suatu permohoan kredit untuk dicairkan sesuai dengan batas wewenang dan jenis kredit.
  2. Mematuhi setiap kebijakan perkreditan yang telah ditetapka baik oleh Bank Itu sendiri maupun aturan perkreditan lainya
  3. Memberikan keputusan kredit secara independen, objektif, jujur, teliti dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang lain
  4. Memberikan rekomendasi kepada Direksi terkait permohonan kredit
  5. Meneliti dan menilai permohonan kredit baru yang berjumlah besar
  6. Meneliti dan memberikan penilaian terhadap permohonan perpanjangan kredit disertai dengan pertimbangan-pertimbangannya
  7. Melakukan penelitian terhadap permohonan calon debitur apakah sudah sesuai dengan kebijakan bank
  8. Meneliti kelengkapan permohonan debitur
Keanggotan Komite Kredit ada baiknya jika berasal dari pihak diluar bagian yang terkait dengan keputusan kredit. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya keputusan yang sifatnya tidak independen. Dan untuk menghindari adanya permainan di dalamnya.

Secara Umum struktur keanggotan dari komite kredit adalah sebagai berikut:

1. Ketua
  • Direktur Utama
2. Wakil
  • Direktur
3. Sekertaris
  • Kepala Bagian Kredit
3. Anggota Dengan Hak Suara
  • Direktur/ Kepala Bagian Keuangan
  • Direktur/ Kepala Bagian SDM dan Umum
  • Direktur/ Kepala Bagian Consumer Banking
  • Direktur/ Kepala Bagian Micro SME Banking
4. Anggota Tanpa Hak Suara
  • Direktur/ Pejabat Eksekutif yang membawai fungsi manajemen risiko
  • Direktur Kepatuhan/ Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan

Related Post:

Copyright © 2016. Poke Bank - Proudly powered by Blogger